Berita Mojokerto

Dokter AD & Bidan MY Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan, Terbukti Lakukan Hubungan Badan

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bidan MY usai diperiksa oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (1/10/2019)

Hasil visum menunjukan adanya bekas sperma di swap vagina bidan MY, yang diduga berselingkuh dengan seorang dokter

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota menetapkan dokter AD dan bidan MY sebagai tersangka.

Dokter AD dan bidan MY ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Waroka saat dihubungi Surya (Grup TribunMadura.com, Sabtu (12/10/2019).

Tuntaskan Kasus Nyinyiri Wiranto, Handphone FS Istri Anggota TNI AU Peltu YNS Diperiksa Labfor Polri

Usai Ikuti Apel Dipimpin Ketum Ansor Gus Yaqut, Dua Banser Diserang Orang Tak Dikenal & Jadi Korban

4 Pasangan Bukan Suami Istri dan Pasangan Sejenis Terjaring Razia Kamar Kos di Tulungagung

AKP Ade Waroka menuturkan, pihak kepolisian telah melakukan visum kepada dokter AD dan bidan MY di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Hasilnya, ada bekas sperma yang terdapat di swap vagina bidan MY.

AKP Ade Waroka menambahkan, hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo menunjukkan adanya bekas sperma yang terdapat di swap vagina MY.

"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan suami istri," imbuh AKP Ade Waroka

Tidak hanya visum, kata AKP Ade Waroka, polisi juga telah memeriksa saksi dan satu saksi ahli dari dokter.

Diminta Rujuk dengan Suami, Ibu Muda Nekat Minum Racun karena Telanjur Sayang pada Selingkuhannya

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Kasus perselingkuhan dokter AD dan bidan MY berawal dari penggerebekan pada Selasa (1/10/2019).

Seorang anggota polisi bernama KN melakukan pengerebekan terhadap istrinya sendiri.

KN yang kini bertugas di Kabupaten Mojokerto itu menggerebek istrinya sendiri, MY bersama pasangan selingkuhnya, AD.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id (Grup TribunMadura.com), pengerebekan itu dilakukan KN bersama perangkat desa setempat.

Dirut RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Siap Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Perselingkuhan

Pasangan Selingkuh di Mojokerto Ternyata Kerja Satu Tempat, Pelaku Berprofesi Jadi Dokter Spesialis

Mereka menggerebek MY dan AD di sebuah kontrakan perumahan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

AD sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang dokter.

Halaman
123

Berita Terkini