dr Sugeng Mulyadi menuturkan, jika terbukti melakukan perselingkuhan, AD akan disanksi mengikuti aturan dan ketetapan hukum yang sesuai Pemkot Mojokerto.
"Kami akan menyerahkannya ke dinas terkait," ucap dr Sugeng Mulyadi.
"Kalau di Inspektorat nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ada Badan Kepegawaian Daerah yang akan menentukan hukumannya," imbuhnya.
Terkait nasib MY, ia memastikan akan mengeluarkan sejumlah sanksi yang berujung pemecatan jika terbukti bersalah.
"Sanksinya bisa dikeluarkan atau dipecat. Kalau itu memang mengenai attitude dan lain sebagainya," tegasnya.
• Dinas Sosial Gresik Coret 22.250 Jiwa dari Kepesertaan BPJS Kesehatan, Begini Alasan Pencoretannya
Sanksi pemerintah daerah
Sementara itu, Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiyanto mengaku, baru mengetahui kasus perzinahan antara AD dan MY.
Endri Agus Subiyanto mengatakan, kasus perzinahan antara AD dan MY baru diketahuinya dari pemberitaan media.
Namun, Endri Agus Subiyanto memastikan jika AD merupakan seorang dokter di RSUD Kota Mojokerto.
Kata Endri Agus Subiyanto, AD bertugas di RSUD Kota Mojokerto sebagai dokter spesialis ortopedi.
• Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Meluas, Api Telah Mencapai Kecamatan Karangploso Malang
"Setelah saya lihat. AD adalah pegawai Pemkot Mojokerto yang ditempatkan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto," ungkap Endri Agus Subiyanto, Rabu (2/10/2019).
Menurut Endri Agus Subiyanto, MY adalah seorang pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Ia menyebut jika MY bukan merupakan kewenangan Pemkot Mojokerto.
"Perempuan itu bukan PNS. Jadi ini bukan kewenangan kami," tegas Endri Agus Subiyanto.
"Masalah sanksi dan lain sebagainya itu adalah urusan RSUD," imbuhnya.
• Motor Viar Tercebur ke Parit Sedalam 2 Meter di Jalan Kedung Tarukan Surabaya, Tak Ada Korban Jiwa