TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Seorang budak narkoba asal Desa Sumput RT 12/ RW 02, Driyorejo ditangkap Satreskrim Polsek Driyorejo, Sabtu (12/10/2019).
Panjol nama akrabnya ternyata seorang pengedar narkoba jaringan Lapas Porong.
Pria yang memiliki nama asli Samsul Huda itu merupakan seorang pengedar narkoba di Desa Sumput.
Pria pengangguran berusia 37 tahun itu menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya yang merupakan generasi muda.
• Baru Menikah, Pria di Surabaya ini Tega Membakar Istrinya Hidup-hidup di Hadapan Anak dan Mertuanya
• 4 Orang Ditangkap Terkait Penyerangan Banser GP Ansor di Tulungagung, Bupati Maryoto: Rawan Sosial
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Joko Suprianto mengatakan, pihaknya telah membuntuti tersangka dalam beberapa hari.
Pada Sabtu (12/10/2019) pukul 03.00 Wib pihaknya membuntuti tersangka yang sedang mengambil sabu dengan cara ranjau.
Kemudian, Korps Bhayangkara langsung mengikuti kemana arah tersangka yang membawa sabu.
Ternyata tersangka pulang ke rumahnya.
Pukul 05.30 Wib Polisi langsung mengetuk pintu rumah tersangka.
Tanpa menggunakan baju dan hanya mengenakan celana merah kotak-kotak, Panjol terbangun dari tidurnya dan membuka pintu, dia tidak menyangka tamunya di sabtu pagi itu adalah Polisi.
Meski sempat membantah, Panjol akhirnya menunjukkan serbuk setan yang dimilikinya.
Sabu-sabu itu disimpan di dalam lemari dekat dengan meja jahit.
"Ada lima klip plastik kecil berisi sabu 1,8 gram," kata Joko, Senin (14/10/2019).
Selain itu dua buah skrop terbuat dari sedotan plastik, satu bong yang terbuat dari botol dan satu handphone milik Panjol disita polisi.
Joko mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang jaringan lapas.