AKBP Rofiq Ripto Himawan mengakui, alasan-alasan mendasar ini sebenarnya bisa diantisipasi.
Semisal, kata dia, tidak perlu kredit jika dirasa kurang mampu, sehingga tidak melakukan hal nekat dan berbuat kejahatan,
"Tersangka ini sebelumnya sudah pernah dipenjara atas kasus pencurian HP. Nah, sekarang berbuat lagi dengan mencuri sepeda motor," jelasnya.
Ia mengaku prihatin dengan hasil pencurian sepeda motor itu yang dijual untuk membayar cicilan tersangka.
"Akan tetapi, saya tegaskan, saya dan jajaran akan terus menyelesaikan kasus kejahatan jalanan ini. Saya akan berantas semua kasus kriminalitas ini," pungkas dia. (lih)
Ajak Istri Hamil Curi Motor
Pasangan suami istri, Sultonu Qoirudin (22) dan Eni Endang Wijayanti (24), kompak mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Akibat perbuatannya, keduanya saat ini harus mendekam di tahanan Polres Blitar Kota.
Sultonu dan Eni ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Udanawu, Sabtu (12/10/2019) malam.
Mereka ditangkap saat berkunjung ke rumah saudara Sultonu di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
• Akibat Bersenggolan di Diskotik Surabaya, Pemuda Dikeroyok 5 Orang Tak Dikenal saat Pesan Bakso
• Terungkap Identitas Pengendara Motor di Madiun yang Tewas Terbakar, Awalnya Korban Sulit Dikenali
"Kedua pelaku merupakan suami istri, tapi menikah siri," kata Kapolsek Udanawu, AKP Eko Suryadi, Minggu (13/10/2019).
"Mereka tinggal berpindah-pindah menumpang di rumah saudaranya. Mereka kami tangkap saat berkunjung ke rumah saudaranya Sultonu di Gembongan Ponggok," smabung dia.
AKP Eko Suryadi mengatakan, kedua pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota.
Menurut AKP Eko Suryadi, Eni dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.
Sultonu masih tercatat sebagai warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
• Bupati Pamekasan Tak Lantik Kades Terpilih Desa Tolonto Ares, Sebut Tak Sesuai Aturan dan Regulasi
• Pulang dari Luar Kota, Suami Temukan Istri Terbaring di Kamar Mandi dalam Keadaan Pintu Terkunci