Dalam penggerebekan itu, petugas dikagetkan dengan adanya pemandu lagu (purel) yang diketahui berusia di bawah umur.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, karaoke liar yang digerebek karena tidak memiliki izin operasional.
Karaoke liar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, itu diketahui milik Sunardi (70), warga setempat.
• Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan
Saat digerebek, karaoke masih beraktivitas dan menyediakan pemandu lagu.
"Karaoke kita gerebek karena tidak berizin," ujar Heri Muharwanto kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
"Ada dua pemandu lagu, salah satunya masih di bawah umur yaitu usia 15 tahun," sambung dia.
Heri Muharwanto menjelaskan, pemilik diduga sudah sejak lama memiliki usaha karaoke liar dengan modus warung tersebut.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, petugas melalukan penyelidikan dan menggerebek bisnis tak berizin itu.
• Polisi Razia Sejumlah Tempat Karaoke di Kota Blitar, Barang Bawaan Pengunjung ini Disita Aparat
Pemandu diketahui MFA (15), asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan Ida (33), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
"Dua pemandu lagu kemudian kita amankan ke kantor Satpol PP, untuk pemiliknya juga diamankan untuk proses penindakan," pungkasnya.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di karaoke ilegal tersebut.
Di antaranya adalah televisi, sound sistem, amplifier, DVD, serta beberapa barang bukti miras lainnya seperti Newport dan Anggur.(nok)
• Motivator yang Tampar Siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang Bakal Dijerat UU Perlindungan Anak