Berita Pamekasan

Gara-Gara Salah Dengar Kabar, Pria Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Sempat Saling Adu Mulut

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Gara-Gara Salah Dengar Kabar, Pria Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Sempat Saling Adu Mulut

"Untuk kondisi Milah luka di bagian punggung belakang dan sekarang sudah dibawa ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan," ujarnya.

Sedangkan, Moh Sanin saat ini sudah diamankan anggota Polsek Pademawu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan satu celurit kecil yang dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu Suryono mengutarakan, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Tempat Produksi Arak Rumahan di Tengah Kampung Digerebek, Begini Cara Pelaku Agar Tak Ketahuan Warga

Kapolres Pasuruan Harap Operasi Zebra Semeru 2019 Jadi Momen Ubah Stigma Masyarakat Berlalu Lintas

Berita Terkini