"Untuk kondisi Milah luka di bagian punggung belakang dan sekarang sudah dibawa ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan," ujarnya.
Sedangkan, Moh Sanin saat ini sudah diamankan anggota Polsek Pademawu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan satu celurit kecil yang dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Suryono mengutarakan, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
• Tempat Produksi Arak Rumahan di Tengah Kampung Digerebek, Begini Cara Pelaku Agar Tak Ketahuan Warga
• Kapolres Pasuruan Harap Operasi Zebra Semeru 2019 Jadi Momen Ubah Stigma Masyarakat Berlalu Lintas