Selain melakukan razia, polisi juga melakukan pengaturan serta patroli.
Salah satu yang juga menjadi penekanan adalah penggunaan knalpot brong.
AKBP Eva Guna Pandia memerintahkan agar kendaraan yang menggunakan knalpot brong ditahan.
Jika sudah putusan pengadilan, pemiliknya wajib membawa knalpot standar saat mengambil kendaraan.
“Saat ambil kendaraan, diganti dulu di lokasi, baru boleh dibawa pulang,” tutur AKBP Eva Guna Pandia.
• Gara-Gara Salah Dengar Kabar, Pria Pamekasan Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Sempat Saling Adu Mulut
• Emosi Dengar Kekasih Temannya Disekap, Pria Tulungagung Bacok Pemuda, Padahal Baru Keluar Penjara
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Wisnu S Kuncoro menambahkan, ada empat black spot (titik rawan laka) yang diwapadai.
Empat black spot itu jalur utama Ngantru, jalur Ngantru ke arah Blitar, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalur Ngunut.
Empat titik ini ditetapkan sebagai black spot karena angka kejadian terus meningkat.
“Jadi patokannya angka laka lantas di titik yang sama. Bukan angka fatalitas,” terang Wisnu.
Sebelumnya polisi juga menetapkan jalur Kauman-Karangrejo sebagai black spot.
Namun, dalam operasi zebra tahun ini, status itu dicabut karena angka kejadian terus menurun. (David Yohanes)
• Jalan Arjuno Surabaya Ditutup Selama Sidang Putusan Gus Nur, 800 Personel Gabungan Disiagakan
• Tenggak Minuman Tanpa Kandungan yang Jelas, Dua Siswa asal Tulungagung Mengalami Keracunan