Rasat (40) menjanjikan seorang kiai untuk berangkat umrah ke Tanah Suci dengan membayar sejumlah uang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Anggota Polres Sampang meringkus tersangka kasus dugaan penipuan bernama Rasat (40).
Pemilik PT Royal Mandiri di Kabupaten Sampang, Madura diringkus polisi atas kasus penipuan pengadaan keberangkatan umroh ke Tanah Suci.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Rasat telah melakukan penipuan kepada seorang kiai di Kabupaten Sampang.
• Berbelit Ditanya STNK Motor, Pasangan Suami Istri di Tulungagung Langsung Dibantai Sadis Dua Pemuda
• Lagi Belanja di Minimarket, Warga Sumenep Malah Dibekuk Polisi, Terungkap Kasus yang Diperbuatnya
• Usai Cerita Dicubit Ayahnya, Bocah 3 Tahun di Kota Malang ini Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, Rasat awalnya menjanjikan kiai itu untuk berangkat ke Tanah Suci.
Syaratnya, kiai itu harus membayar uang sekitar Rp 40 juta untuk pergi umroh.
Korban kemudian membayar biaya keberangkatannya ke Tanah Suci.
Namun, hingga satu tahun berselang, korban tak juga diberangkatkan umrah seperti perjanjian awal.
Korban kemudian melaporkan perbuatan Rasat ke pihak yang berwajib.
"Selama satu tahun korban terus menanyakan kepada pelaku," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (1/11/2019).
"Tapi, Rasat terus menghindar," sambung dia.
• Beraksi di Taman Bungkul Surabaya, Pria ini Jalankan Aksi Gendam, Dompet dan HP Korban Tak Kembali
• Pura-Pura Jadi Kiai, Jaringan Hipnotis Gendam Warga Bojonegoro, Bawa Kabur Perhiasan 35 Gram
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi sejumlah bukti kuat, polisi menangkap Rasat di kantornya.
"Tanpa perlawanan, pelaku tertangkap di kantornya Kecamatan Sampang," tambah AKBP Didit Bambang Wibowo.
Dari kasus itu, AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.
AKBP Didit Bambang Wibowo berharap, masyarakat tidak mudah percaya kepada orang lain.
"Namun, jika mengetahui atau mengalami kasus yang sama, segera melaporkan ke pihak kepolisian," imbaunya.
Gendam bermodus Kiai
Kelompok pelaku gendam bermodus kiai dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.
Pelaku yang berjumlah dua orang diketahui bernama Mochamad Hadi Mulyono (33), warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Sedangkan pelaku lain, yaitu Bobby Fonda Dewantara (37), warga Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, petugas awalnya mendapatkan laporan dari warga yang juga sebagai korban gendam, Rabu (21/9/2019) pagi.
• Asyik Melayani Pembeli, Bandar Judi Togel ini Diringkus Polisi, Dapat Komisi 5 Persen dari Pemenang
• 3 Pria Sumenep Madura Ditangkap Polisi, Tak Berkutik Dikepung Warga Karena Bawa Senjata Tajam
Korban bernama Kasmira (60), saat itu berada sedang menyapu di pinggir jalan turut Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, dalam kondisi memakai emas.
Saat yang bersamaan, kedua pelaku melewati jalan itu dengan mengendarai mobil Avanza putih W-1624-EG.
Tersangka Bobby turun dari mobil dan menanyakan alamat untuk Hadi Mulyono yang bermodus sebagai kiai.
Kasmira lalu dipanggil Hadi kemudian mendekat dan masuk ke mobil.
Setelah itu, entah menggunakan mantra apa, Hadi lalu mendoakan dan berbicara ke korban jika sekarang banyak orang jahat.
Setelah itu, ia meminta korban melepas emas yang dipakainya untuk dibungkus tisu agar didoakan.
• Stadion Gelora Bung Tomo Bau Sampah Saat Sore, Gubernur Jatim Siapkan 4 Opsi Venue Piala Dunia U-20
• Menko Polhukam RI Mahfud MD Pulang Kampung, Lakukan Ziarah Makam Ayahnya di Pamekasan Madura
Setelah didoakan, korban dibolehkan menggunakan emasnya lagi selepas maghrib.
Namun, korban diminta mengambil plastik di dekat pintu mobil.
Tanpa sadar tisu yang berisi emas itupun ditukar dengan tisu kosong dan dimasukkan ke plastik yang diambil korban.
"Korban masih belum sadar kalau isinya ditukar, yang digondol pelaku yaitu tiga gelang masing-masing berat 5 gram, satu gelang 10 gram, kalung plus liontin 10 gram, total semua 35 gram," ujar AKBP Ary Fadli, Jumat (6/9/2019).
AKBP Ary Fadli menjelaskan, korban yang tidak menyadari, lalu kembali diturunkan di depan rumahnya kemudian melanjutkan menyapu.
Korban sadar saat masuk rumah dan akan memakai perhiasannya ternyata tidak ada.
• Kronologis Warga Sumenep Madura Ditangkap di Sebuah Minimarket, Tersangka Tak Sadar Diawasi Polisi
• Kota Blitar Diguyur Hujan Pertama, Banyak Pengendara Tergelincir Akibat Ruas Jalan yang Licin
Sementara itu, pelaku langsung melaju ke arah barat setelah menggasak emas korban.
Polisi yang datang langsung melakukan lidik dan memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Tersangka Hadi ini atributnya lengkap, mengenakan sarung, baju kokoh, sorban, layaknya kiai," ucap AKBP Ary Fadli.
"Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Babat, Lamongan, bersama barang bukti kejahatan. Selanjutnya kita proses," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, tersangka sudah menjalani kejahatan di empat titik di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan satu di titik di Sragen.(nok)
• Balaskan Dendam Kakek 20 Tahun Lalu, Pria di Sampang Ajak Tiga Rekannya Bacok Korban hingga Tewas
• Hampir Setahun Berlalu, Tersangka Pembunuhan Suami Istri Tertangkap, Polisi Ungkap Kunci Kasusnya