"Kemudian keduanya bersepakat mencuri motor tersebut karena tidak terkunci," imbuhnya.
Kepada polisi, tersangka mengatakan, aksi ini adalah yang keempat kalinya.
Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di minimarket dengan minimum security.
Saat kejadian, JY berperan sebagai orang yang membawa kendaraan dari tempat parkir.
Sementara DF bertugas mendorong motor sejauh mungkin dari TKP.
"Masih ada satu tersangka lagi inisialnya IB," ucapnya.
Setelah melakukan pencurian, keduanya sempat bersembunyi selama sebulan sebelum berhasil diciduk.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan tiga motor hasil pencurian yakni Yamaha Mio, Satria FU dan Honda Beat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
• Penunjukan Menteri Agama Tuai Pro Kontra, Fachrul Razi Disarankan Balas Keraguan dengan Kerja Nyata
• Tak Pikirkan Mantan Tim, Milan Petrovic Fokus Bangun Kekuatan Perseru Badak Lampung FC Vs Arema FC