Berita Batu

Baru 18 Tahun, Wanita ini Nekat Jadi Muncikari, Jajakan Teman Semasa SMA ke Klien Pakai WhatsApp

Penulis: Benni Indo
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncikari R (18) yang ditangkap di Kota Batu, Kamis (7/11/2019).

Wanita bernama R sudah menggeluti bisnis penawaran jasa perbuatan cabul meski usianya baru 18 tahun

TRIBUNMADURA.COM, BATU – Satreskrim Polres Batu mengamankan R (18) dalam kasus penawaran jasa perbuatan cabul.

R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi seorang muncikari dalam jasa itu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono memaparkan, R ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang senilai Rp 3.4 juta, kondom, bukti transfer, dan seprei.

BREAKING NEWS - Mendikbud Nadiem Makarim Dikabarkan Bakal Sambangi SDN Gentong Pasuruan Siang ini

Sandiwara Pembunuhan Pria Jember Terbongkar Berkat Mimpi, Juga Kisah Kerja di Bali dan Nikah Lagi

Tokoh Perempuan yang Dinilai Layak Pimpin Sidoarjo, Ada Arumi hingga Istri Manajer Madura United

AKP Hendro Tri Wahyono menjelaskan, tersangka ditangkap bermula dari penggerebekkan dua orang pasangan di hotel berinisal P.

Menurut AKP Hendro Tri Wahyono, hotel tersebut berada di Kota Batu.

Saat digerebek, dua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.

“Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Kota Batu," kata AKP Hendro Tri Wahyono, Kamis (7/11/2019).

Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat. Ternyata memang ada. Kami lakukan penggerebakkan di Hotel P di Kota Batu," sambungnya.

BREAKING NEWS - Anak dan Istri Korban Ditetapkan Jadi Tersangka Mayat Dikubur di Bawah Musala

Rem Blong, Truk Tronton Hantam Pembatas Jalan, Area Jalan Pantura Gresik Alami Kepadatan Kendaraan

"Di situ ada dua pasangan berbuat cabul. Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu,” tambah dia.

AKP Hendro Tri Wahyono mengungkapkan, kasus tersebut merupakan kasus muncikari atau barang siapa yang mata pencahariannya dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.

R melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari maupun yang ditawarkan.

“Tidak mebikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” paparnya.

Dari praktik prostitusi itu, R mematok harga Rp 1.7 juta untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.

Polres Pasuruan Kota Panggil Empat Orang Kasus Atap Kelas SDN Gentong Ambruk, Ini Status Mereka Kini

Pastikan Keamanan Siswa dan Guru, Pemkot Surabaya Beri Imbauan untuk Deteksi Gedung Setiap Sekolah

Hasilnya, R mendapat Rp 700 ribu dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.

Halaman
12

Berita Terkini