Menurut Iptu Supriyono, akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP
"Oleh tersangka, uang sempat buat bayar, cicilan motor, bayar listrik dan bayar PDAM," ucap Iptu Supriyono.
"Sehari-hari tersangka ini bekerja sebagai tukang las. Belum pernah tertangkap, baru kali ini tertangkap," pungkas dia. (ew)
• Tak Terima Rumahnya Ditempeli Stiker, Sejumlah KK Penerima Bansos di Jombang Mengundurkan Diri
• Bawa Celurit dan Buat Kericuhan Saat Pilkades Serentak, Dua Warga Sumenep Belum Ditangkap Polisi