Eksekusi Gedung Astranawa

Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, Berkas Partai PKNU Dikeluarkan, Juga Barang Penting ini

Penulis: Bobby Koloway
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ) dikeluarkan dari dalam Gedung Astranawa di Surabaya ketika eksekusi dilakukan, Rabu (13/11/2019).

Cak Anam mendirian PKNU setelah dualisme di internal PKB.

Sebelumnya, Cak Anam juga pernah menjadi Ketua DPW PKB Jatim.

Pada gugatan ini, Cak Anam yang selama ini mengelola Gedung Astranawa menjadi pihak tergugat.

Ia digugat oleh PKB terkait lahan kepemilikan Astranawa.

Untuk diketahui, Gedunng Astranawa di Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

PKB Sowan ke PWNU Jatim, Jelaskan Kronologi Sengketa Gedung Astranawa Surabaya, PWNU Beri Respon

Rabu Gedung Astranawa Dieksekusi, Cak Anam Siapkan Pasukan Jin dan Malaikat: Pertahankan Mati-matian

Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Berita Terkini