Eksekusi Gedung Astranawa

Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, Berkas Partai PKNU Dikeluarkan, Juga Barang Penting ini

Penulis: Bobby Koloway
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berkas Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ) dikeluarkan dari dalam Gedung Astranawa di Surabaya ketika eksekusi dilakukan, Rabu (13/11/2019).

Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, Berkas Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ) Dikeluarkan, Juga Sejumlah Barang Penting ini

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gedung Astranawa di Surabaya yang selama ini dimiliki mantan Ketua DPW PKB Jatim Choirul Anam ( Cak Anam ) akhirnya dieksekusi Rabu, (13/11/2019).

Sejumlah barang dan berkas penting pun dikeluarkan dari dalam Gedung Astranawa dengan empat lantai tersebut.

Dari pantauan Harian Surya (Grup Tribunmadura.com) di lokasi, sejumlah tampak barang dikeluarkan saat berlangsungnya eksekusi Gedung Astranawa.

Di antaranya, meja, kursi, kipas angin, hingga perangkat elektronik lainnya.

Upaya eksekusi dibantu oleh para kader Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).

Mereka terlihat memindahkan barang dari dalam gedung ke tempat di sebelah utara.

Menariknya, ada pula beberapa berkas dokumen Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang ikut dikeluarkan.

Di antaranya, berkas milik Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ) yang digunakan untuk mendaftarkan sebagai peserta pemilu ke KPU.

Lihat Gedung Astranawa yang 20 Tahun Dikelola Dieksekusi, Cak Anam Terobos Petugas Lalu Tertahan

BREAKING NEWS - Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, PKB Langsung Pasang Bendera Partai

Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Ditabrak Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul

Di halaman depan berkas tersebut tertulis PKNU "Menegakkan Kebenaran dan Keadilan.

Berkas Pendaftaran Komisi Pemilihan Umum Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ) Kabupaten Sumenep Provinsi Jatim".

Juga, sejumlah berkas PKNU yang lain. Berkas-berkas tersebut dikeluarkan sebagai upaya pengosongan gedung. Rencananya, berkas ini akan dipindahkan ke tempat lain.

PKNU merupakan Partai yang sebelumnya dipimpin oleh Choirul Anam.

Cak Anam (sapaan Choirul Anam) sempat menjadi Ketua Umum PKNU.

PKNU pernah menjadi peserta pemilu pada 2009 lalu dengan berada di nomor urut 34.

Cak Anam mendirian PKNU setelah dualisme di internal PKB.

Sebelumnya, Cak Anam juga pernah menjadi Ketua DPW PKB Jatim.

Pada gugatan ini, Cak Anam yang selama ini mengelola Gedung Astranawa menjadi pihak tergugat.

Ia digugat oleh PKB terkait lahan kepemilikan Astranawa.

Untuk diketahui, Gedunng Astranawa di Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

PKB Sowan ke PWNU Jatim, Jelaskan Kronologi Sengketa Gedung Astranawa Surabaya, PWNU Beri Respon

Rabu Gedung Astranawa Dieksekusi, Cak Anam Siapkan Pasukan Jin dan Malaikat: Pertahankan Mati-matian

Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Berita Terkini