Oknum perwira Ipda GT itu akan menjalani penahanan selama 21 hari sampai proses sidang kode etik dan disiplin dilaksanakan.
"Sesuai dengan aturan di kami, Polri, akam ada ditahan selama 21 hari, baru akan ada proses lanjutan jika diperlukan sampai sidang," ucap dia,
"Yang pasti akan kami hukum berat," tandas perwira dua melati di pundak itu.
• Alas Purwo Geopark Green Run Digelar di Hutan Alas Purwo, Peserta Bisa Nikmati Oksigen Segar
• Mau Jenguk Tahanan di Kantor Polisi, Dua Wanita Terciduk Mesin X-Ray Bawa Benda Mencurigakan
• Muncul Benda Mencurigakan saat Pemadaman Lokasi Kebakaran Pasar Beras Bendul Merisi, Apa Itu?