Ada beberapa analisa yang dilakukan.
Menurut Heru Tjahjono bisa jadi setiap OPD maupun daerah tidak sama untuk yang dirampingkan.
Sebab antar daerah dengan kemeterian pun departemennya berbeda.
Sehingga mana saja yang akan kena perampingan dan peralihan akan berbeda-beda.
"Kita dan kementerian juga beda kan departemennya.
Jadi memungkinkan atau tidak di daerah ada eselon IV itu yang masih kita hitung dan kaji," pungkas Heru.
Hasil analisa, identifikasi dan pemetaan jabatan eselon di Jatim harus disampaikan kepada Menteri PAN-RB paling lambat akhir Desember 2019.
Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan.
Menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.