"Beruntung ada laporan masuk dan kami langsung mendatangi lokasi mengamankan keduanya," lanjut Muljono.
Selain mengamankan tersangka, polisi membawa sepeda motor honda Beat sarana dan dua handpone korban Evercross dan Nokia.
Pencuri di Tempat Laundry
Agus Prasetyo warga Dusun Griya Jetis Permai blok 5, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto harus mendekam di Kantor Polisi.
Penyebabnya, pria berusia 46 tahun itu, mencuri handphone milik pemilik laundry saat pelaku mengambil cuciannya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi sekitar pukul 12.16 WIB.
Pelaku datang seorang diri mengambil laundry, kemudian dipersilakan masuk oleh nenek korban.
Kemudian, pelaku beristirahat di musala dan melihat handphone seharga Rp 4,5 juta.
Tanpa berpikir lama, pelaku langsung membawa kabur ponsel tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam saku belakang celana.
"HP tidak dijual tapi digunakan sendiri," ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Daniel kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Gresik langsung melacak lokasi ponsel milik korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri untuk digunakan berkomunikasi dengan keluarganya selama bekerja di Kabupaten Gresik.
Disamping itu, dia mempunyai smartphone canggih.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh polisi dengan satu balok di pundak tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Agus kini mendekam di balik jeruji besi Kantor Polres Gresik. (wil)
• Kisah Warga Kapasan Surabaya Sulap Sampah Plastik jadi Kampung Madura Lampion Indah dan Cocok Selfie