Polda Jatim Juga Mengamankan Puluhan Ponsel, iPad dan Bukti Lain dari Tersangka Dugaan Skimming
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Saat penangkapan tersangka dugaan skimming atau penipuan online di Malang, polisi juga mengamankan barang bukti.
Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan, yang diduga digunakan untuk praktik penipuan online.
Polisi yang melakukan penangkapan, juga dibantu oleh polisi dari Tiongkok.
Puluhan unit ponsel dan iPad juga disita oleh polisi.
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus enam orang WNA asal Taiwan dan Tiongkok, dan seorang WNI di Malang, Senin (25/11/2019) sore.
Mereka diduga terlibat kasus skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, personelnya yang dibantu oleh Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantara yakni, 32 unit ponsel berbagai merk, 10 unit Ipad, dua unit rekaman kamera CCTV, enam buku paspor, sehuah modem internet dan dua unit Laptop.
"Kepolisian dari Tiongkok sebanyak 15 orang ikut kegiatan pengamanan dan penyitaan barang bukti," katanya saat dihubungi TribunMadura.com, Selasa (26/11/2019) dini hari.
Barung menambahkan, barang bukti tersebut diperoleh polisi dari dua lokasi penggeledahan yang berbeda.
Lokasi pertama, sebuah rumah di Jalan Bukit dieng Blok CC no. 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang, dan seorang WNI bernama Iwan.
Lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang WNA asal Tiongkok, mereka bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.
"Para 6 WNA akan dibawa ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa Tanggal 26 November 2019. Dan selanjutnya akan di serahkan ke Divhubbinter Mabes Polri," pungkasnya.
• Pidato Nadiem Makarim Viral, Pengamat Sebut Bahasan Pendidikan yang Tak Disukai Kini Berubah
• Baru selesai Salat Subuh, Pria Surabaya Buka Pintu Rumahnya, Hal Tak Terduga Terjadi Padanya
Tersangka diamankan di dua lokasi
Polda Jatim meringkus 7 orang yang diduga melakukan praktik penipuan online atau skimming.
Diketahui 6 orang di antaranya adalah warga negara asing.
Mereka dibekuk di dua lokasi yang berbeda.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Polda Jatim membekuk tujuh orang yang diduga pelaku skimming atau penipuan berbasis siber jaringan internasional di Kabupaten Malang, Senin (25/11/2019).
Enam orang diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang sisanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketujuh pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama, sebuah rumah di Jalan Bukit dieng Blok CC no. 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan WNA asal Taiwan bernama Lee Ching Tang, dan seorang WNI bernama Iwan.
Lokasi kedua, sebuah rumah di Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang WNA asal China, mereka bernama Chen Wen Chun, Pan Fu Chiang, Sun Pin, Chan Chun Wei, dan Chu Chun Chin.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, personel dari 20 anggota dari Ditreskrimsus Polda Jatim dan Satreskrim Polres Malang membantu penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro dan Satgas Merah Putih.
"Kasubdit V siber Polda Jatim bersama 20 anggota dan kasat Reskrim Malang Kota melakukan kegiatan Backup Polda Metro dan Satgas Merah putih," katanya saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (25/11/2019).
Dari tangan ketujuh orang itu didapat beberapa barang bukti yakni 32 unit ponsel berbagai merk, 10 unit Ipad, dua unit CCTV Recorder 2, enam buku paspor, dan dua unit Laptop.