Demi Membalas Kebaikan Temannya si Bandar Narkoba, Pemuda ini Rela Ditahan dan Bikin Heran Hakim

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Paul Calvin Nardi Rumengan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/12/2019). Dia rela ditahan demi balas budi kepada temannya si bandara narkoba.

Demi Membalas Kebaikan Temannya ( Balas Budi ) si Bandar Narkoba, Pemuda ini Rela Ditahan dan Bikin Heran Hakim

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Lantaran ingin melakukan balas budi, terdakwa Paul Calvin Nardi Rumengan rela diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil koplo seberat 7,28 gram. 

Tak hanya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pengunjung sidang pun dibuat heran oleh pengakuan pria 20 tahun ini. 

Di depan persidangan, pemuda yang kos di Jalan Ketintang Madya 138 Surabaya ini mengaku kepada majelis hakim, bahwa dirinya rela menjual sabu karena merasa memiliki hutang budi kepada pemasok dan bandar narkoba yang bernama Akbar.

"Mengapa kamu mau disuruh menjual sabu dan pil oleh Akbar?," tanya ketua majelis hakim Martin Ginting kepada terdakwa, Selasa (3/12/2019).

"Saya berhutang budi kepada Akbar, karena saya pernah dibantu," jawab terdakwa.

Tak pelak, jawaban terdakwa tersebut sempat membuat riuh suasana sidang.

"Loh..loh ... masa depan kamu itu masih panjang, kamu juga harus bisa berpikir panjang.

Kalau sudah begini bagaimana, hutang budi akhirnya membuat kamu masuk penjara," ujar hakim.

Dalam dakwaan, Akbar berstatus sebagai DPO.

Namun menurut pengakuan terdakwa di sidang, Akbar saat ini menjalani masa penahanannya di Lapas Madiun.

Sidang digelar secara maraton, mulai pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian hingga pemeriksaan terdakwa.

Diceritakan juga dalam dakwaan, terdakwa Paul ditangkap sepulang dari mengambil sabu dan pil koplo pada Sabtu (24/8/2019).

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,8 gram dan 2 ribu pil koplo.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dilanjutkan Selasa (10/12/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh jaksa.

Berita Terkini