"Jika masih tidak bisa, kepala desa yang turun untuk memediasi, kalau memang tidak bisa, baru ke Pengadilan Agama," ucapnya.
"Ketika di PA tidak langsung diputus melainkan masih dilakukan mediasi kepada istri dan suami," katanya.
"Dan kalau memang masih bersikukuh, baru diputuskan," imbuhnya.
• Kampus ITS Surabaya Bakal Punya Laboratorium dan Pusat Belajar Berteknologi Artificial Intelligence
• Beli Ponsel Andromax A ke Pelaku Pencurian Seharga Rp 200 Ribu, Pria Surabaya Dijebloskan ke Penjara