Angka kasus perceraian di Kabupaten Sampang didominasi pihak istri yang menggugat cerai
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Angka kasus perceraian di Kabupaten Sampang, Madura, tergolong tinggi.
Angka perceraian yang tinggi menyebabkan ribuan perempuan di Kabupaten Sampang menyandang status sebagai janda.
Tercatat di Pengadilan Agama Sampang sejak Januari hingga November 2019, kasus perceraian yang diterima sebanyak 1.364 perkara.
• Kebelet Pipis Malam-Malam, Anggota Polisi Kaget Ada Bayangan Mondar-Mandir di Depan Kamar Mandi Kost
• Kisah Memilukan Slamet Warga Lumajang Kehilangan Kaki, Korban Begal Sadis Surabaya asal Balongsari
• Angka Perceraian di Pamekasan Tahun 2019 Fantastis, Tembus Ribuan dan Inilah Penyebab Utamanya
Namun, kasus yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sampang sebanyak 1.200 perkara.
Dari jumlah yang diputus tersebut, mayoritas istri yang melakukan gugat cerai terhadap suami.
Jumlah itu lebih banyak daripada suami yang melakukan cerai talak kepada istrinya.
Panitera Pengadilan Agama Sampang, Khodijah mengatakan, ada 779 perceraian yang diputus oleh majelis hakim dari gugatan cerai istri.
"Sedangkan untuk cerai talak yang diajukan oleh para suami kepada istrinya hanya berjumlah 421 perkara," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (7/12/2019).
Dijelaskan dia, banyak faktor yang menyebabkan perceraian di Kabupaten Sampang.
Faktor itu di antaranya, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, cacat badan, kawin paksa, perselisihan, pertengkaran terus menerus, dan ekonomi.
• Istri Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Palang Pintu, Unggah Soal Pelakor di Facebook Sebelum Mati
• Musik Daul Sumenep Tampil di Terminal 2 Bandara Juanda, Menghibur Para Pengunjung yang Datang
"Tapi dalam banyaknya kasus tahun ini paling banyak faktor ekonomi dan perselingkuhan," tutur Khodijah.
Ia menambahkan, untuk meminimalisir angka penceraian di wilayahnya, kuncinya ada di suami dan istri sebagai penentu di dalam keluarga.
Jika suami ataupun istri tidak bisa memediasi kondisinya sendiri, kata dia, maka dari pihak keluarga melakukan musyawarah atau mediasi.