“Seluruh korbannya laki-laki. Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah," ucap AKBP Yade Setiawan Ujung.
"Kemudian, dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.
• Musik Daul Sumenep Tampil di Terminal 2 Bandara Juanda, Menghibur Para Pengunjung yang Datang