Berita Malang

Sudah Punya Anak & Istri, Guru Malang yang Cabuli 18 Siswa Laki-Laki Ternyata Penyuka Sesama Jenis

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press rilis pencabulan yang dilakukan oleh guru BK SMP di Mapolres Malang, Sabtu (7/12/2019).

Kata AKBP Yade Setiawan Ujung, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.

Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.

Istri Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Palang Pintu, Unggah Soal Pelakor di Facebook Sebelum Mati

Mau Pesta Sabu, Dua Pengangguran di Surabaya Ditangkap Polisi, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara

Berita Terkini