Kata AKBP Yade Setiawan Ujung, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.
• Istri Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Palang Pintu, Unggah Soal Pelakor di Facebook Sebelum Mati
• Mau Pesta Sabu, Dua Pengangguran di Surabaya Ditangkap Polisi, Dituntut Selama 6 Tahun Penjara