Namun, kata dia, sudah ada puluhan dokumen berupa SIM berbagai jenis dan KTP dan dua Ijazah palsu yang berhasil dibuatnya.
"Sesuai permintaan pemesan. Kalau SIM harganya Rp 300 ribu, kalau KTP Rp 150 ribu, kalau Ijazah Rp 1 juta," kata dia.
Kini, Bery dan Sigit harus mendekam ditahanan Mapolsek Sawahan karena perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
• Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu