Ia mengaku terpaksa mencuri kembali sebab diejek oleh istrinya karena tak bisa membawa pulang uang dalam jumlah besar.
• Aksi Pengemudi Toyota Agya Kabur saat Dihentikan Polisi, Masuk ke Kampung sampai Tabrak Pagar Rumah
• Kabur dari Kejaran Polisi, Pengendara Toyota Agya Ternyata Bawa Benda Tak Terduga di Kotak Hitam
“Awalnya saya berhenti (tidak mencuri) pak," kata Ahmad ketika pers rilis di Polresta Malang Kota, Kamis (13/12/2019).
"Tapi saya diejek sama istri. Itu (uang hasil jual motor curian) buat membuktikan sama istri saya pak,” sambung dia.
Saat beraksi, Ahmad mengajak adik iparnya, Erik Lukman (21).
Kata dia, Erik bertugas mengawasi selama Ahmad mengeksekusi kendaraan.
“Iya saya ngajak ipar saya ini pak,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Ahmad dan Erik ditangkap karena bantuan dari korban.
“Jadi korban ini memasang GPS di motornya," ucap AKBP Leonardus Simarmata.
"Kemudian setelah dicek, motornya ada rumah tersangka,” sambung dia.
Dari tangan Ahmad dan Erik, polisi mengamankan sebuah motor Honda Scoopy.
Lalu, ada satu buah kunci pas ukuran 8-10, satu buah potongan obeng, sebuah potongan gunting, dan plat nomor N 2193 HHE.
Atas ulahnya, Ahmad dan Erik dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk mereka adalah 7 tahun penjara.