Adapun kendaraan golongan II tarif
normal rute terjauh Cluster 3 dari GT Banyumanik hingga GT Warugunung Surabaya Rp.501.000.
"Sehingga denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 ini berjumlah satu juta dua ribu rupiah," jelasnya.
Ditambahkannya, petugas jalan tol menerapkan denda itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Apalagi, perihal denda juga dilampirkan bukti pembayaran.
"Semua denda itu pasti ada kwitansi jadi Insyaallah kalau teman-teman saya di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan semuanya dipertanggung jawabkan," tegasnya.
Selain itu, Erfan Afandi juga 'mempertanyakan' pengguna jalan tol yang mengaku kehilangan kartu E Toll.
Karena, pihaknya mengetahui pengguna jalan tidak bisa melakukan transaksi karena tidak memiliki kartu E-Toll.
"Cuma menjadi perhatian saya, kalau yang bersangkutan perjalanan malam terus kartu E-Toll hilang, saya ingin mendeteksi rest area mana yang masih rawan kan saya juga perlu perbaikan," ungkapnya.
Dirinya juga berupaya menelusuri sejumlah rest area yang diduga lokasi hilangnya kartu E Toll milik pengendara tersebut.
Selain itu pihaknya akan memastikan kartu E Toll itu hilang karena dicuri orang atau tidak.
"Makanya kalau benar kartu E-Toll dicuri kan rest area ada kamera CCTV mungkin juga bisa dilihat," ujarnya.
Menurut dia, pengguna dikenakan sanksi denda dua kali lipat itu adalah kendaraan golongan II, dari ruas jalan tol Barrier to Barrier Cluster 3, yang dihitung mulai GT Banyumanik hingga gerbang tol Warugunung Surabaya tarif normal Rp.501.000.
Karena kartu E-Toll miliknya hilang sesuai prosedur PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pengguna jalan dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh Cluster 3 yaitu senilai tarif normal Rp.501.000 dikalikan dua menjadi satu juta dua ribu rupiah.
"Peraturan PP sudah ada, yang tidak bisa menunjukkan kartu tanda masuk di pintu Exit Gerbang Tol itu dikenakan tarif dua kali jarak terjauh yaitu tarif dari GT Warugunung hingga GT Banyumanik," ucapnya.
Karenanya, pihaknya mempertanyakan pengguna yang mengaku telah kehilangan kartu E-Toll karena dicuri.
Pasalnya, yang menjadi pertanyaan saat pengguna perjalanan malam mengapa baru siang tadi baru keluar di Mojokerto.
Seharusnya perjalanan maksimal sekitar empat jam dari kilometer Banyumanik exit ke Tol Penompo Mojokerto.
"Ini ada apa yang bersangkutan di tengah perjalanannya kok bisa sampai kehilangan, saya juga mau mempertanyakan di mana, karena tadinya kan dicuri orang," pungkasnya.