"Aska dan Cahyono kemudian berangkat membeli bensin," kata Khilmi.
Aska dan Cahyono berangkat membeli bensin dari sisa uang pembelian uang tersebut untuk sepeda motor milik saksi Aska.
Oleh pelaku, ketiga HP milik saksi Khilmi, Aska dan Cahyono dimasukan ke dalam jok sepeda motor milik korban Khilmi Honda Type D1B02N13L2 AT, tahun 2018, warna magenta Hitam, nopol S 6739 lA atas nama Lailatul Munfaati .
Selanjutnya korban Khilmi di ajak oleh pelaku pergi jalan jalan putar putar kota Lamongan membawa motor korban dengan alasan ke rumah keponakan pelaku.
Tiba di pertigaan RSUD dr Soegiri korban Khilmi diminta menunggu pelaku dan sepeda motor milik korban dibawa oleh palaku dengan alasan untuk ke rumah keponakanya mengambil formulir.
Korban tak curiga apapun dan ketika pelaki lama tak kembali ia baru sadar kalau motornya itu dibawa kabur pelaku.
Didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian yang baru saja dialami ke Polres Lamongan.
Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat menghimbau agar orang tua tidak muda melepas sepeda motor pada anak - anak dibawah umur.
Selain tidak berhak karena belum memiliki surat ijin mengemudi, juga rentan penipuan.(Hanif Manshuri)