Korban mencoba mendesak pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui, sebelumnya juga telah mengambil dua potong celana pendek milik korban.
Atas dasar pengakuan itu, MA oleh Ketua RT dibawa ke rumah Kepala Desa Sidorejo.
Pertimbangannya, karena sebelumnya MA telah berkali-kali melakukan perbuatan yang sama.
• Pria Misterius Merogoh Saku Celana Pegawai Rental Mobil yang Tidur Pulas, Kejadiannya Terekam CCTV
Bahkan, pelaku sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 1 Juta.
Kini, pelaku harus menanggung akibat perbuatannya.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP. (hanif manshuri)
• Tarif Penjualan Air ke Kota Malang dan Kabupaten Malang Bakal Dinaikkan Setelah 15 Tahun Terakhir