Imam Syafii menyatakan, dalam aturan, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon.
ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Ia berharap, instansi terkait, seperti Inspektorat Sumenep mengingatkan jajarannya agar menjaga independensinya sebagai ASN dalam Pilkada Sumenep 2020 nanti.
• Jalan Penghubung Antardesa di Pamekasan Belum Bisa Dilewati Kendaraan R4 Meski sudah Ditanggulangi
• Daftar Kecamatan di Pamekasan yang Rawan Terjadi Longsor, BPBD Minta Masyarakat Siaga dan Waspada