Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitas menjelang Pilkada Sumenep 2020
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep bakal mengirimkan surat kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.
Surat itu ditujukan kepada Abuya Busyro Karim agar mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Sumenep 2020.
"Sesegara mungkin kami akan berkirim surat kepada Bupati Sumenep," kata Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Sumenep, Imam Syafii, Selasa (14/1/2020).
• Pegawai Perempuan PNS di Puskesmas Diduga Bagikan Kalender Bergambar Bakal Calon Bupati Sumenep 2020
• Relawan Fattah Jasin Gelar Syukuran Jelang Pilkada Sumenep 2020, Bagikan 700 Porsi Makanan Gratis
• Meski Pasangan Calon Pilkada Sumenep Belum Resmi Diumumkan KPU, Sejumlah APK Sudah Bermunculan
Imam Syafii mengaku, tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya oknum ASN di Kabupaten Sumenep yang terbukti terlibat dalam Pilkada Sumenep 2020.
Mantan dosen STKIP PGRI Sumenep ini mengaku, tidak akan diam dengan adanya kabar oknum PNS yang diduga menyebarkan kalender bergambar seorang bakal calon Bupati Sumenep 2020.
"Tentu. Bawaslu tidak akan diam walau pun untuk saat ini tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran Pemilu," ucap dia.
"Sesegara mungkin kami akan berkirim surat kepada bupati," tegasnya.
Untuk saat ini, kata Imam Syafii, Bawaslu Sumenep belum bisa memproses dugaan penyebaran kalender bergambar seorang bakal calon Bupati Sumenep itu.
Sebab, kata dia, belum ada penetapan pasangan Bacabub Sumenep secara resmi oleh KPU.
• KPU Buka Pendaftaran Petugas Badan Adhoc Pilkada Surabaya 2020 Mulai Besok, Berikut Tata Caranya
• Peta Daerah Potensi Bencana di Pamekasan saat Musim Hujan, Warga Kecamatan Kota Waspada Banjir
Bahkan, lanjut dia, tahapan pendaftaran Pilkada Sumenep 2020 belum dimulai.
"Kecuali, bila kasus tersebut dinilai merugikan pihak tertentu, terutama peserta Pemilu lainnya," kata dia.
"Itu nanti bisa diproses ketika sudah memasuki penetapan calon," lanjutnya.
"Kalau sekarang, karena belum ada penetapan, tidak bisa diproses," terangnya.