Pilkada Sumenep

Meski Pasangan Calon Pilkada Sumenep Belum Resmi Diumumkan KPU, Sejumlah APK Sudah Bermunculan

Meski KPU belum resmi menetapkan pasangan calon mereka, namun wajah-wajah nama yang masuk dalam bursa calon bermunculan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Meski Pasangan Calon Pilkada Sumenep Belum Resmi Diumumkan KPU, Sejumlah APK Sudah Bermunculan 

Meski Pasangan Calon Pilkada Sumenep Belum Resmi Diumumkan KPU, Sejumlah APK Sudah Bermunculan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pilkada Sumenep 2020 masih lama, namun beberapa alat peraga sudah terpasang di beberapa jalan di Sumenep.

Meski KPU belum resmi menetapkan pasangan calon mereka, namun wajah-wajah nama yang masuk dalam bursa calon bermunculan.

Tak hanya itu, APK partai juga tampak.

Pantauan TribunMadura.com, sejumlah sosok asal lintas partai politik (parpol) mulai berani tampil dengan adanya baliho, spanduk dan jenis lainnya yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK) di pinggir jalan.

Kordiv Hukum Data dan Informasi Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i mengatakan, hal tersebut belum bisa disebut pelanggaran atau melanggar aturan.

Harga iPhone di Januari 2020, Spek Unggul Kamera Apik, Mulai iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max

Imam Syafii mengaku, tahapan untuk Pilkada 2020 belum sampai pada penetapan calon kepala daerah, sehingga baliho, spanduk dan atau APK itu tidak bisa ditindak oleh Bawaslu.

"Saat ini belum ada yang namanya calon kepala daerah yang sudah terdaftar di KPU.

Secara aturan Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan, meskipun sudah diketahui jika si pemasang APK berkeinginan untuk maju sebagai kepala daerah," katanya, Selasa (14/01/2020).

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil menerangkan, sebelum adanya penetapan calon resmi, serta belum adanya peraturan KPU tentang APK itu maka pemasangan atribut diperbolehkan.

"Mungkin saat ini yang bisa menertibkan hanya Pemkab, misalnya APK tersebut ditempatkan di daerah yang dilarang pemerintah, itu bisa dicabut.

Tapi bukan oleh KPU atau Bawaslu, tapi oleh Pemkab yang dalam hal itu seperti Satpol PP," tegasnya.

Bocoran Serial Komik One Piece Chapter 968, Kisahkan Runtuhnya Klan Kozuki dan Rahasia One Piece

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, mengatakan jika pihaknya masih akan melakukan kordinasi dengan pihak - pihak terkait.

"Saya kan baru masuk, jadi kami akan rapat internal dulu. Nanti saya suruh bawahan saya untuk koordinasi nanti," singkatnya.

Ditanya penertiban kedepan, Purwo Edi Prawito mengaku akan koordinasi dengan KPU Sumenep.

"Kita akan koordinasi dulu dengan KPU, memang betul informasi itu dan memang saya lihat itu kurang rapi," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved