Kami tidak berhak memberikan keterangan, karena masalah ini sudah ditangani polres,” kata Mohammad Arif Firdausi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU.
Namun untuk penahan tersangkanya dititipkan ke Lapas Pamekasan.
“Sekarang berkasnya sudah tahap satu dan kini statusnya sudah P19 kemudian penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa dan mengembalikan lagi berkasnya ke JPU,” tegasnya.