Begitu, nasabah menyetujui, selanjutnya Ani Fatini diam-diam menarik uang deposito nasabah itu dan dipindahkan kerekening pribadinya.
Agar nasabah yang rekeningnya dibobol tidak curiga, setiap nasabah minta Bilyet Giro (BG) deposito, Ani tidak melayani.
Dan jika terpaksa, tersangka Ani membuat BG duplikat.
Untuk BG asli dipegang sendiri dan BG palsu diberikan kepada nasabah.
Sehingga terkesan, uang nasabah masih utuh.
Namun pada Agustus 2019 lalu, beberapa kepala desa di Kecamatan Galis kaget, ketika buku rekeningnya dicetak, nasabah melihat uang tabungan di rekeningnya hilang antara Rp 25 juta hingga Rp 45 juta.
Lalu di antara kades itu mendatangi pihak Bank Jatim Unit Keppo, untuk menanyakan.
Sebab ia tidak pernah menarik uang sebesar itu
Ternyata, terdapat penarikan dengan slip penarikan, namun tanda tangannya palsu, bukan dari pemilik tabungan.
Dan rupanya, raibnya uang nasabah juga menimpa beberapa kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ketika kasus itu mulai menguak, Bank Jatim mengembalikan uang nasabah yang hilang itu.
Tetapi, pengembaliannya berbeda-beda. Karena yang raib Rp 40 juta, namun dikembalikan Rp 50 juta, sehingga menimbulkan kejanggalan.
Setelah dilakukan audit oleh internal Bank Jatim Kantor Pusat, uang nasabah yang dibobol itu sebesar Rp 4,7 miliar.
• Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan
• Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
• TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus
Kepada Tribunmadura.com, Pamekasan, Pimpinan Cabang Bank Jatim Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim ini sudah ditangani Polres Pamekasan.
“Untuk lebih jelasnya kasus ini, silakan tanya ke Polres Pamekasan.