Berita Nganjuk

Dapat Hasutan dari Orang Lain, Tiga Pemuda di Nganjuk Aniaya Para Pelajar sampai Babak Belur

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menunjukkan barang bukti penganiayaan oleh tiga tersangka dari kelompok pemuda terhadap tiga pelajar di Kabupaten Nganjuk, Senin (27/1/2020).

Tiga tersangka pelaku penganiayaan itu tanpa bicara apapun langsung menganiaya korban

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Jajaran Polres Nganjuk menangkap tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban yang masih anak-anak.

Tiga tersangka itu masing-masing bernama, Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25), warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, korban penganiayaan itu berjumlah tiga orang.

Sunda Empire Menggertak Jokowi Jika Tak Menurut, Putra Jokowi Kaesang Berikan Respon yang Berbeda

Hal Mengejutkan Ditemukan Petugas Satpol PP saat Mendata Tempat Kos, Langsung Dibawa ke Kantor

Antisipasi Adanya Pasien Korban Virus Corona, Rumah Sakit Saiful Anwar Malang Siapkan Ruang Khusus

AKBP Handono Subiakto menyebut, para korban itu masing-masing bernama RP (17), DY (17), dan FR (14) .

RP mengalami luka memar pada bawah mata kanan, DY mengalami luka pada telingan sebelah kanan, dan FR mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan.

“Sebenarnya ada delapan pelaku yang diamankan," ungkap AKBP Handono Subiakto, Senin (27/1/2020).

"Namun, hanya tiga yang memenuhi unsur tersangka sehingga ditahan,” sambung dia.

AKBP Handono Subiakto menuturkan, kasus itu berawal saat ketiga korban dengan mengendarai dua sepeda motor pulang dari acara ngopi bareng di Kecamatan Sukomoro.

Ketika sampai di depan toko swalayan Kecamatan Kota, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang tanpa bicara apapun langsung menganiaya korban.

Sebulan Sekali Ketemu Istri, Penjual Es Keliling ini Cabuli Bocah 11 Tahun di Tempat Perantauan

VIRAL Video Mayat Diduga Korban Virus Corona Dibiarkan di Lorong Rumah Sakit, Cuma Ditutupi Kain

Saat itu, ada warga yang melerai dan korban melanjutkan perjalanan ke arah timur.

Sesampainya di depan Pasar Sukomoro, korban kembali dihadang oleh sekelompok orang dan kembali dianiaya.

Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukomoro.

Bersama Satreskrim Polres Nganjuk, Reskrim Polsek Sukomoro langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran para tersangka.

Jajaran Satreskrim dan Reskrim Polsek Sukomoro akhirnya dapat mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penganiayan tersebut.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara hanya tiga orang yang memenuhi unsur sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelas dia.

IDI Pamekasan Bagikan Tips Menghindari Virus Corona, Minta Warga Rutin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Penampakan Kota Wuhan China setelah Diisolasi karena Diduga Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona

"Sedangkan lima orang lainnya dikenai wajib lapor,” ucap Handono Subiakto.

Para tersangka penganiayaan, ungkap Handono Subiakto, dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.

Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, kasus penganiayaan tersebut berlatar belakang adanya ketersinggungan pelaku dan hasutan.

Para tersangka tanpa melihat korban itu masih anak-anak atau sudah dewasa langsung dianiaya.

"Jadi kasus ini bukan persoalan antar perguruan silat, melainkan persoalan ketersinggungan pelaku dan hasutan dari seseorang yang masih terus kami selidiki," tutur dia. (aru/Achmad Amru Muiz)

Son Ye Jin Dilarikan ke IGD Rumah Sakit karena Kelelahan Syuting Drama Korea Crash Landing on You

Pulang dari Malaysia, Madura United Jajal Kekuatan Klub Liga 2 2020 PSG Gresik pada Laga Uji Coba

Berita Terkini