Berita Sampang

Kakek di Sampang Bacok Kepala Sepupu Pakai Celurit, Lukanya sampai Tembus ke Tulang Tengkorak

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modho (merah) saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolres Sampang, Madura, Kamis (6/2/2020).

"Pelaku mengakui melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak satu kali, sehingga senjata tajam tersebut menjadi barang bukti," tuturnya.

"Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 351ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Pelaku Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Faktor Anak

Peserta Peace Run asal Amerika Serikat Mengaku Terkesan dengan Budaya Pamekasan, Puji Baddrut Tamam

Berita Terkini