"Pelaku mengakui melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak satu kali, sehingga senjata tajam tersebut menjadi barang bukti," tuturnya.
"Sedangkan untuk pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 351ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
• Pelaku Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut Faktor Anak
• Peserta Peace Run asal Amerika Serikat Mengaku Terkesan dengan Budaya Pamekasan, Puji Baddrut Tamam