"Jika memang dalam satu formasi tidak ada yang lolos nilai ambang batas SKD, maka posisi tersebut dikosongkan," ungkapnya.
"Selama tidak ada kebijakan baru ya (formasinya) kosong kalau menurut aturan yang ada sekarang," tambahnya.
Melalui sosial media, BKN memberi contoh penilaian dan kriteria peserta yang melanjutkan tahap tes SKB.
Penentuan ini berdasarkan passing grade nilai tes SKD yang terdiri dari TKP TIU TWK kuota peserta SKB dan jumlah formasi yang dilamar.
CPNS 2019 terdaftar mengikuti ujian tes SKD berjumlah 3.361.822.
Sementara lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian tes SKD sejak Senin (10/2/2020).
"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.
Andai nilai SKD pelamar CPNS 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tak semua pelamar CPNS 2019 yang sudah mengikuti SKD akan lanjut ke tes SKB.
Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai angka ambang batas atau passing grade, peserta SKD belum tentu bisa ikut SKB.
Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.
Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB.
Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.
"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.
Lantas bagaimana jika nilai ketiga tes tetap sama? Mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam SKB.