CPNS 2019

Peserta CPNS 2019 Wajib Lolos Passing Grade Tes SKD Jika Ingin Ikut Tes SKB Meski Minim Pelamarnya

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Peserta CPNS 2019 Wajib Lolos Passing Grade Tes SKD Jika Ingin Ikut Tes SKB Meski Minim Pelamarnya

Meski jumlah pelamar dalam satu formasi sedikit, peserta CPNS 2019 diwajibkan lolos tes SKD untuk bisa maju ke tes SKB

TRIBUNMADURA.COM - Memasuki pertengahan Februari 2020, pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung.

Tes SKD merupakan tahap lanjutan setelah peserta CPNS 2019 dinyatakan lolos administrasi.

Nantinya, peserta yang lolos tes SKD berhak mengikuti tahap lanjutan rekrutmen CPNS 2019.

Antisipasi Kecurangan, Pemeriksaan Ketat Dilalui Sebelum Peserta Memasuki Ruang Tes SKD CPNS

Meski Belum Ikut Tes SKD, Belasan Peserta CPNS 2019 di Tulungagung Dinyatakan Gagal, Ini Penyebabnya

Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diimbau Tak Mudah Percaya Janji Oknum yang Bisa Loloskan Tes SKD

Setelah lolos tes SKD, peserta CPNS 2019 akan mengikuti tes SKB.

Melalui media sosial, salah satu warganet bertanya mengenai jumlah pelamar sama dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Nantinya pelamar CPNS 2019 tersebut mengikuti tes SKB tanpa saingan.

Contohnya saja formasi yang dibutuhkan 1 orang dan jumlah pelamarnya juga 1 orang.

Melalui akun resmi Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan pelamar punya hak untuk mengikuti tes SKB merupakan peserta yang lolos passing grade.

"Kalau tidak lolos passing grade ya tidak bisa ikut SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), Kamis (13/2/2020) siang.

"Kunci pertama itu lolos passing grade," sambung dia.

Gubernur Khofifah Ungkap Pernah Ikut Rekrutmen CPNS Tapi Tak Lulus, Sebut Ada Hikmah Lain setelahnya

Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Twitter, Warganet bertanya mengenai pendaftar yang sesuai jumlah formasi CPNS (Twitter)

Peserta tes SKB berjumlah paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan formasi masing-masing berdasarkan pemeringkatan nilai tes SKD.

Aturan peserta yang melanjutkan tahap tes SKB harus lolos nilai ambang batas tetap berlaku meski jumlahnya kurang dari tiga kali kebutuhan formasi.

"Misal formasi 5 yang lolos passing grade ada 5, maka kelima orang tersebut ikut SKB," kata Paryono.

"Misal formasi yang dibutuhkan (sebanyak) 5, pelamar 15, tapi yang lolos passing grade 10. Berarti yang ikut SKB 10 orang," lanjut dia.

Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

Halaman
123

Berita Terkini