Pemilik gudang tempat untuk mengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap L, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
L ditangkap lantaran diduga telah mengoplos beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di gudang miliknya, UD Yudha Tama ART Affan Group.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, pemilik gudang beras oplosan itu mengaku mengoplos beras BPNT untuk keuntungan pribadi.
• BREAKING NEWS - Polres Sumenep Ungkap Kasus Beras Oplosan Bantuan Pangan Non Tunai
• Gudang Beras Oplosan BPNT di Sumenep Beroperasi Sejak 2018, Target Pengiriman ke Pulau Gili Genting
• Polres Sumenep Bongkar Kasus Beras Oplosan Bantuan Pangan Non Tunai, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
• Hyun Bin dan Son Ye Jin Mengalami Hal Tak Terlupakan saat Syuting Drama Korea Crash Landing on You
"Motif pemilik gudang UD Yudha Tama ART melakukannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (28/2/2020).
Selain itu, kata AKBP Deddy Supriadi, keuntungan dari hasil kecurangan beras yang dioplos dari berbagai merek itu digunakan pelaku untuk tambahan kebutuhan sehari-harinya.
Modus pelaku usaha UD Yudha Tama ART itu, kata AKBP Deddy Supriadi, yakni menyuruh pekerjanya untuk mengoplos beras merek Bulog dengan beras tanpa merek (beras petani) dan mencampurnya.
"Setelah itu dituangkan untuk dicampur dan lalu diberi cairan warna hijau," jelas AKBP Deddy Supriadi.
"Setelah beberapa menit, diangin-anginkan su[aya kering dan dikemas dengan karung 5 kg dan dikasih merek Ikan Lele Super," ungkapnya.