Peristiwa pencabulan ayah ke anak tirinya itu terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Seorang pria berinisial DN (43), warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, ditangkap polisi.
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.
• Daftar Harga Samsung, Mulai dari Samsung Galaxy A20s,Galaxy A51 Hingga Galaxy S10, Spek Mantap
• Deretan Harga iPhone di Awal Maret 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone X hingga iPhone 11
• Begini Cara Mudah Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Bisa Lanjut ke Tes SKB Jika Lolos
Peristiwa pencabulan ayah ke anak tirinya itu dilaporkan ke Polsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun Surya ( grup TribunMadura.com ), peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan, DN tinggal bersama istri dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
• Dua Anak Dicabuli Pria Pamekasan, Satu Korban Ternyata Anak Ibu Kos Tempat Pelaku Tinggal
• Gadis Madiun Dicabuli Ayah Tiri hingga Melahirkan Bayi, Kasus Itu Sempat Ditutupi Ibu Kandungnya
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya.
Bahkan, korban pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.