Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu," kata AKP Yadwavina Jumbo Qontasson kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Kamis (5/3/2020).
• Pelaku Pencabulan di Sampang Kabur hingga ke Kalimantan, Ungkap Pengakuan Mengejutkan Pelariannya
• Gadis 13 Tahun Dicabuli Kekasih Ibunya Sendiri, Pelaku Mengancam Bunuh Diri Jika Tak Dilayani
"Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," sambung dia.
Dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat.
Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini, DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu.
Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.
• Ditunda Karena Virus Corona, Film James Bond: No Time To Die Siap Dirilis pada November 2020
• Nasib Penjual Bakso yang Jadi Pedagang Masker Dadakan, Diperiksa Polisi setelah Jualan di Facebook