"Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Martin.
"Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup," tambah dia mengakhiri dengan ketuk palu tiga kali.
• Mario Gomez Akui Sempat Marah Arema FC Kalah dari Persib Bandung, Hasil Negatif Dijadikan Motivasi
• Napi Lapas Klas IIA Pamekasan Dilatih Mengolah Lahan Pertanian dan Peternakan, Kembangkan Ekonomi