Persebaya Surabaya

Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Pastikan Ajukan Banding

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisma Persebaya atau Wisma Eri Irianto, Selasa (10/6/2014). - Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Pastikan Ajukan Banding

Pemkot Surabaya mengajukan banding atas putusan sengketa Wisma Persebaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal mengajukan banding atas putusan sengketa Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam, Kecamatan Tambaksari, yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Raz menyatakan, pihaknya menolak putusan hakim yang menyebut jika seluruh surat sertifikat Wisma Persebaya tidak sah.

"Kami menolak yang majelis hakim utarakan," kata Raz setelah sidang.

PT Persebaya Indonesia Menang Gugatan Wisma Persebaya, Teriakan Wani Menggema di Ruang Sidang PN

Laga Persebaya Vs Persipura Jayapura, Irfan Jaya Ingin Cetak Gol Perdananya pada Liga 1 2020

Beredar Wacana Laga Persija Vs Persebaya Digelar di Tengah Jeda Kompetisi, Aji Santoso Bereaksi

"Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting menyatakan, pihak penggugat yaitu PT Persebaya Indonesia sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 20.500 meter persegi.

Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan jika PT Persebaya Indonesia memiliki prioritas pemohon hak yaitu merawat Wisma Persebaya sebagaimana mestinya. 

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya," kata Martin saat membacakan amar putusan.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," sambung dia.

Materi sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam Surabaya (Kolase Tribunmadura/Erfan Hazransyah dan Bobby Koloway)

Pelatih Persebaya Tak Tertarik Menggelar Uji Coba sebagai Laga Pengganti Kontra Persija Jakarta

Kompetisi Liga 1 2020 Berjalan Ketat, Pelatih Aji Santoso Malah Sebut Hal Itu Baik Bagi Persebaya

Suasana sidang gugatan Wisma Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020). (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Wisma Karanggayam menjadi rebutan pihak Pemkot Surabaya dan PT Persebaya Indonesia.

Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada tahun 1995.

Mereka melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim Persebaya Surabaya U-19.

Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, Rabu (5/5/2019) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016. 

Halaman
12

Berita Terkini