Berita Bangkalan

Mahasiswa Sebut Pemkab Bangkalan 'Tinggalkan Baju Kotor' di TPA Desa Buluh

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dalam Seruan Aksi Gerakan UTM bertajuk 'Mengingatkan: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai' di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (16/3/2020).

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pemkab Bangkalan akhirnya mencari lahan baru dan mendapatkannya di Desa Bunajih Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Senin (2/3/2020).

Hal itu dilakukan Pemkab Bangkalan setelah gagal membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan pada Sabtu (22/3/2020),

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh disegel warga setempat pada Jumat (19/3/2020).

Itu dilakukan sebagai bentuk protes warga atas buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah berdiri selama 15 tahun itu.

Kini, Pemkab Bangkalan tengah menyiapkan segala kebutuhan pendukung untuk memaksimalkan pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara, Desa Bunajih.

Dukun Nganjuk Cabuli Gadis di Bawah Umur, Ayah Korban Tak Terima, Noda Darah di Celana Jadi Bukti

Daftar Harga HP Vivo Terlengkap Bulan Maret 2020, Ada Vivo V19 Rp 4,2 Jutaan, Simak Spesifikasinya

Nasib Pernikahan Jessica Iskandar dan Richard Kyle di Saat Wabah Corona Merebak, Tamu Harus Begini

Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa dalam Seruan Aksi Gerakan UTM bertajuk 'Mengingatkan: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai' di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (16/3/2020). (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

"Pemkab Bangkalan seakan tidak mau tahu (TPA Desa Buluh) dan malah membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru," ungkap mahasiswa Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Moh Zaini dalam orasinya di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (16/3/2020).

Zain, begitulah ia akrab disapa, bergabung bersama puluhan mahasiswa dalam Seruan Aksi Gerakan UTM bertajuk 'Mengingatkan: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai'.

Namun dalam permasalahan sampah, Zain menyatakan tidak berbicara atas nama mahasiswa. Melainkan sebagai pemuda Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

"Padahal masih ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Buluh yang seharusnya bisa dilakukan pengelolaan," tegasnya.

Menurut Zain, TPA baru hanya akan menambah dan menghabiskan anggaran.

Sedangkan TPA Desa Buluh tinggal menunjukkan legal standing, mengkaji penggunaan teknologi agar bermanfaat bagi masyarakat.

Karena selama 15 tahun, lanjutnya, TPA Desa Buluh belum pernah ada tekhnologi dan sebatas lahan pembuangan sampah.

"Pemkab Bangkalan seakan hanya ganti baju. Padahal masih ada baju kotor di TPA Desa Buluh," sindirnya.

Ia menambahkan, DPRD Bangkalan seharusnya menggunakan tugasnya sebagai controlling, menggunakan hak angket, dan hak interplasinya yang disampaikan melalui hak memberikan pendapat kepada pihak eksekutif.

Sebelumnya, Wabup Bangkalan Mohni menyatakan Pemkab Bangkalan akan melakukan pembenahan di TPA Desa Buluh kendati telah mendapatkan TPA baru di Desa Bunajih.

Cegah Virus Corona, 8 WNA Bangladesh yang Hendak Berdakwah di Sumenep Diperiksa Kesehatannya

Sinopsis Film Faster, Aksi Dwayne Johnson yang Tayang Malam ini di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB

Sinopsis Film Kickboxer: Vengeance, Tayang di Bioskop TRANS TV Senin 16 Maret 2020 Pukul 23.00 WIB

"Bukan sekadar optimalisasi pengolahan sampah semata, tapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar," ungkap Mohni kepada Surya, Jumat (13/3/2020).

Selain pemberdayaan, lanjut Mohni, Pemkab Bangkalan akan memberikan faedah kepada masyarakat terdampak TPA Desa Buluh.

"Bantuan kesehatan, susu untuk anak, bantuan beli masker meski dalam bentuk uang," ungkap jelasnya.

Ia menyatakan hal tersebut bukanlah janji semata namun akan direalisasikan dengan bukti nyata.

"Namun hingga saat ini, (warga Desa Buluh) masih belum percaya. Padahala kami akan berikan yang baik," pungkasnya.

Ketua DPRD Bangkalan Moh Fahad mengungkapkan, permasalahan dan nasib sampah di TPA Desa Buluh menjadi pemikiran bersama para Legislator Bangkalan.

"Karena peralatan di TPA Desa Buluh sudah rusak, karatan. Kami akan terus mengawal apa langkah pemkab," ungkapnya.

Bahkan, politisi Partai Gerindera itu telah mengimbau Komisi C agar ketika anggaran telah turun, harus dikawal dalam hal pengadaan alat pengelolaan sampah.

"Kami terus mengontrol apa kebijakan pihak eksekutif. Agar pemkab lebih tegas dan lebih proaktif dalam pengelolaan sampah," pungkasnya.

Bawa Senjata Api dan 6 Butir Amunisi Aktif di Balik Baju dan Jaket, 2 Pria Sampang Diciduk Polisi

Bentuk Tim Satgas Corona, Wali Kota Tutup Akses Keluar dan Masuk Kota Malang

Cara Membuat Racikan Jamu Tradisional Berbahan Alami yang Dipercaya Sebagai Penangkal Virus Corona

Selain soal pengelolaan sampah, terdapat enam tuntutan mahasiswa. Di antaranya menuntut DPRD Bangkalan untuk mengusulkan penghentian pembahasan draf RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Selain itu, menuntut DPRD Bangkalan menyatakan, sikap menolak RUU Ketahanan Keluarga dan mendesak segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Termasuk tuntutan agar DPRD Bangkalan dan Bupati Bangkalan mengawal dan mengkaji bersama akademisi, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat terhadap Perpres 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi.

Berita Terkini