Sedang untuk di Bagian Layanan Perizinan dan non Perizinan OSS, izin operasional/komersial, LKPM, melalui tatapa muka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, ditutup sejak Senin (17/3/2020) hingga Selasa (31/3/2020) mendatang ditutup.
Untuk pelayanan disarankan lewat WA yang nomornya sudah dicantumkan.
Beberapa warga yang hendak mengurus perizinan buat usaha terpaksa kembali.
Karena di lokasi itu kosong tidak ada petugasnya, melainkan di setiap layar monitor ditempel pengumman jika pelayanan perizinan ditutup sementara.
“Apa boleh buat, saya sudah terlanjur datang ke sini untuk mengurus izin usaha, tapi ditutup, akibat virus koronan,” kata Sofyan.