Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali membuka layanan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM, Selasa (7/4/2020).
Terhitung sudah tujuh hari Satlantas Polres Sampang menutup pelayanan SIM, namun dalam pekan ini dibuka kembali secara serentak se-Indonesia.
• Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Kediri Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dalam Satu Kamar
• Menag Keluarkan Edaran: Salat Tarawih & Salat Id di Rumah, Halalbihalal dan Buka Bersama Ditiadakan
• Lawan Covid-19, Aliansi Mahasiswa Sampang Rencana Gelar Gerakan 1000 Masker Kain Gratis
"Jadi secara serentak akan dibuka pada 8 April 2020, besok," kata Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal, Selasa (7/4/2020).
Ia mengatakan, saat pelayanan SIM dibuka, warga diharuskan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) guna meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dijelaskan, para pemohon harus mengikuti pelayanan yang saat ini sudah dipersiapkan oleh Satlantas Polres Sampang, seperti dicek suhu tubuh, mencuci tangan, dan diharuskan memasuki bilik sterilisasi sebelum memasuki ruangan pelayanan.
• UPDATE Sebaran Covid-19 di Jawa Timur, 24 Kabupaten dan Kota di Jatim Masuk Zona Merah
• Pasien Positif Corona di Trenggalek Bukan Kasus Baru, Bupati: Sebelumnya Tercatat di Tulungagung
• Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Surabaya dan Malang, Ternyata Harus Penuhi 3 Syarat
"Termasuk para pemohon diwajibkan menggunakan masker ," ucap Ayip Rizal.
Untuk masker, pihaknya juga menyediakannya, namun dengan jumlah terbatas sehingga lebih baik membawa sendiri dari rumah masing-masing.
Sementara, bagi pemohon yang memiliki SIM dengan masa berlaku sudah habis, terhitung dari 17 Maret 2020, bisa melakukan perpanjangan mulai besok.
"Saat perpanjangan tanpa harus melalui proses SIM baru," pungkasnya.