TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mawar (nama samaran) tetap menjalani hukuman meski masih berstatus di bawah umur.
Remaja berusia 17 tahun asal Kabupaten Bojonegoro itu menjadi satu dari tiga tersangka aborsi.
Kasus aborsi yang dilakukan ketiga tersangka diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (19/2/2020).
• Gudang Pabrik Rokok di Sumenep Dicek Polisi saat Masa Pandemi Virus Corona, Begini Hasilnya
• Kisah Petugas Pemakaman, Perasaan Campur Aduk Ketika Jalankan Tugas Kemanusiaan saat Virus Corona
• BREAKING NEWS - Sungai Kemuning Meluap, Wilayah Kota Sampang Madura Tergenang Air Setinggi 30 Cm
Mawar merupakan gadis yang tega mengaborsi janinnya karena hamil di luar nikah dengan MZ (32).
Keduanya menjalani hubungan badan, meski MZ diketahui sudah memiliki dua anak.
Aksi aborsi itu dilakukan sepasang kekasih itu di sebuah hotel dengan bantuan tenaga medis, SM (31) warga Lakarsantri Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, polisi menemukan fakta jika korban mengalami pendarahan setelah mengeluarkan janinnya di kamar kos.
"Setelah itu janin yang dalam kondisi meninggal itu dibuntal tas kresek hitam oleh MZ," kata AKBP Sudamiran, Kamis (9/4/2020).
"Janin itu dibuang di sungai sekitarn Galaxy Mall Surabaya," sambung dia.
• Meski Belum Ada PSBB di Jawa Timur, Polda Jatim Tetap Terapkan Protokol Covid-19 Ketat Bagi Pemudik
• Air Sungai Kemuning Sampang Meluap, Rumah Warga di Jalan Pemuda Bahari Tergenang Banjir
Setelah alami pendarahan itu, Mawar dibawa ke rumah sakit dan dokter curiga melihat persalinan yang tak normal.
"Karena laporan itu, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk diperiksa,"tambah Sudamiran.
Setelah melakukan proses pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni SM tenaga medis, MZ, dan Mawar.
Ketiganya dijerat pasal 77 A jo pasal 45A UU RI No. 35 Th 2014 TTG Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.
Karena satu di antara tersangkanya masih di bawah umur, polisi menitipkan Mawar ke yayasan rehabilitasi Embun dan proses hukumnya tetap berjalan.
• Warga Kabupaten Madiun yang Memaksakan Diri Mudik di Tengah Virus Corona Wajib Lapor Kepala Desa