TRIBUNMADURA.COM - Seorang wanita di Aceh terbukti melakukan perzinahan.
Ia terbukti melaukan zina dengan dua orang pria.
Otomatis, ketiganya yang sudah terbukti mendapatkan hukuman cambuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar.
Terbukti berzina seorang wanita di Aceh harus merasakan pedih dicambuk sebanyak 200 kali.
Wanita asal Aceh Tamiang itu dicambuk Jumat (10/4/2020) setelah terbukti berzina dengan dua orang pria.
Dikutip dari Serambinews.com ( TribunMadura.com network ) , hukuman tersebut dilakukan di di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
• Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Cover Syakir Daulay, Anissa Rahman, Sabyan Hingga Via Vallen
• Jadwal Acara TV ANTV Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar Sabtu 11 April 2020, Ada Film Men in Black 3
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Ia tampak sujud, setelah menjalani seluruh eksekusi.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat, Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
• Rais Aam PBNU Pimpin Istigosah Kubro Online di Malam Nisfu Syaban, Sebagai Pertobatan Massal
• Handuk Mandi Digunakan Temannya Menyeka Tangan Usai BAB, Gadis Ini Alami Kejadian Tak Terlupakan