Jambret Beraksi di Surabaya

Pengakuan Miris Dua Jambret yang Beraksi di Jalan Raya Darmo Surabaya saat Wabah Virus Corona

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Tertangkap menjambret lagi usai beberapa keluar dari penjara, beginilah pengakuan miris jambret yang beraksi di Jalan Raya Darmo Surabaya saat wabah Covid-19 ( Corona ).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Belum genap seminggu keluar dari penjara usai mendapat program asimilasi dari Kemenkumham karena wabah virus Corona Covid-19, dua jambret ini kembali beraksi.

Pelaku beraksi menyasar korban perempuan yang tengah lewat di Jalan Raya Darmo Surabaya.

Kedua penjambret itu adalah M Bahri (25) warga Gundih Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun Surabaya.

Aksi penjambretan dilakukan pada Kamis (9/4/2020) subuh, alias berselang beberapa hari setelah mereka keluar dari penjara pada 3 April 2020.

Saat beraksi di Jalan Raya Darmo Surabaya, Bahri dan Yayan dibantu oleh dua komplotannya, yang hingga kini masih buron.

Empat Jambret Beraksi di Jalan Darmo Surabaya, Dua di Antaranya Baru Keluar Penjara

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah, Berbagai Cover Penyanyi Ternama, Lengkap Lirik dan Link

Download Drama Korea The World of the Married Episode 1 - 6 dengan Sub Indonesia, Baca Sinopsisnya

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutanaya mengatakan, aksi penjambretan saat subuh tersebut bermula ketika korban melaju dengan motornya sendirian.

Saat kejadian, korban yang mengekan tas selempang. Dia kemudian dipepet empat orang pelaku menggunakan dua motor dari dua arah samping laju motor korban.

Selanjutnya, salah satu dari mereka menarik paksa tas yang dikenakan oleh korban.

"Setelah itu tas berhasil dirampas dan dioperkan ke temannya kemudian tersangka berusaha kabur," ujar Ipda I Gede Made Sutanaya, Sabtu (11/4/2020).

Sadar jadi korban jambret, korban kemudian berusaha mengejar pelaku dan berteriak. 

Teriakan korban membuahkan hasil saat anggota kring serse Polsek Tegalsari berada di sekitar lokasi.

"Anggota kemudian mengejar tersangka dan berhasil ditangkap dua orang sambil menabrakkan diri.

Selanjutnya, tersangka ini bangun dan mencoba kabur sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas," tambah Made.

Sementara tas milik korban masih dibawa kabur oleh dua tersangka lain yang merupakan komplotan ini dan menjadi DPO.

Data kepolisian juga menunjukkan jika tersangka ini merupakan residivis yang baru keluar penjara tanggal 3 April 2020 lalu.

"Baru saja keluar tahanan atas kasus yang sama. Ini terulang lagi. Terpaksa kami beri tindakan tegas," tandas Made.

Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan jika kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar rutan usai mendapat program asimilasi.

"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di Jalan Darmo saat subuh," imbuhnya.

Keduanya sempat merasakan berada di balik jeruji besi Lapas Lamongan sebelum mendapat program asimilasi oleh Kemenkumham lantaran pandemi Covid 19 ini.

Selain tersangka, polisi juga menyita motor Suzuki Satria Merah bernopol L-6906-SG yang digunakan sebagai sarana.

Kepada polisi, keduanya mengaku sudah tiga kali beraksi di Surabaya dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan hidup enak dan berfoya-foya.

"Ya mau gimana lagi, tidak ada kerjaan dan akhirnya jambret lagi," kilah tersangka.

TNI Gadungan Marah-Marah di Konter HP Malang, Nekat Keluarkan Pistol hanya Karena Masalah Sepele

Handuk Mandi Digunakan Temannya Menyeka Tangan Usai BAB, Gadis Ini Alami Kejadian Tak Terlupakan

UPDATE Kasus Virus Corona di Pamekasan Madura, Jumlah Pasien Bertambah Jadi 3 Orang dan 2 PDP

Kini kedua tersangka yang juga terpaksa ditembak kakinya itu harus kembali merasakan dinginnya lantai tahanan akibat perbuatannya itu.

Ironisnya, aksi dua penjanbret di Jalan Darmo Surabaya menambah daftar narapidana yang kembali berulah setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham.

Tersangka Jadi Tamping Dapur

Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Supriyana membenarkan jika M Bahri ( 25) warga Gundih Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun Surabaya, kedua pelaku jambret di Jalan Raya Darmo Surabaya merupakan warga binaannya.

Keduanya mendapat program asimilasi karena memenuhi syarat administratif dan penilaian baik oleh pihak Lapas Kelas IIB Lamongan.

Bahkan, selama di dalam Lapas, keduanya menjadi tamping dapur untuk membantu petugas menyiapkan makanan seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lamongan.

"Kalau untuk program asimilasi memang kami berikan sesuai dengan aturan pemerintah," kata Supriyana, Sabtu (11/4/2020) saat dikonfirmasi Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ).

"Salah satu syaratnya ada berkelakuan baik selama di Lapas," sambung dia.

"Itu ditunjukkan oleh dua orang tersebut bahkan saat di sini (lapas) jadi tamping dapur," lanjutnya.

"Jadi ya kami berikan asimilasi karena syarat masa 2/3 masa hukuman juga sudah dilalui keduanya," tambah dia.

Meski begitu, Supriyana menyayangkan tindakan keduanya saat berada diluar lapas yang seharusnya menjalankan program pembinaan di dalam rumah.

"Itulah kalau di luar kami tidak sepenuhnya tahu. Yang pasti di sini keduanya berkelakuan baik," ungkap dia.

"Untuk fungsi pengawasan memang ada di Bapas," ujar Supriyana.

"Kami menyayangkan kejadian tersebut mengingat harusnya program asimilasi ini dapat dimanfaatkan oleh warga binaan pemasyarakatan untuk berada dirumah bersama keluarga," tambah dia.

"Apalagi ditengah wabah seperti ini," tandas Supriyana.

Berita Terkini