Berita Pamekasan

Rayuan Gila Paman di Pamekasan Saat Lecehkan Keponakan, Semua Bermula dari Jalan-Jalan Menaiki Becak

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

"Terlapor berinisial S dan korban berisinial EA," ujarnya.

Saat ini, kata AKP Andri Setya, terlapor sudah pihaknya amankan dan sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bhayangkari Polres Pamekasan Bagikan Sembako Gratis ke Tukang Becak hingga Sopir Angkutan Umum

TKHI Sampang asal Pamekasan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tenaga Medis Langsung Lakukan Rapid Test

Terdampak Pandemi Virus Corona, 500 Karyawan Sektor Pariwisata Tulungagung Diberhentikan Sementara

Akibat perbuatannya itu, telapor yang diketahui warga Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan ini terancam dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.

"Profesi pamannya ini memang tukang becak. Bawa keponakannya jalan-jalan dan dibawa ketempat yang sepi terus melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu," tutupnya.

Berita Terkini