Virus Corona di Sampang

Pemkab Sampang Tak Batasi Kegiatan Ramadan di Tengah Corona, Bupati: Boleh Salat Tarawih di Masjid

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sampang Slamet Junaidi saat membagikan masker kepada masyarakat.

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang tidak memberikan batasan aktivitas bagi masyarakat saat menjalani ibadah di Bulan Suci Ramadan meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut dibentuk oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sampang saat menggelar rapat kordinasi dengan para Ulama di Pendopo Trunojoyo Sampang, Senin (20/4/2020) kemarin.

Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya ingin menyamakan presepsi antara Ulama dan Umara di Sampang dalam menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.

Menjelang PSBB, Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Siapkan Aturan Pembatasan Angkutan Umum

Waspadai Lonjakan Pemudik & Mahasiswa Baru yang Masuk ke Kota Malang, Pemkot Koordinasi dengan Dikti

Ningsih Tinampi Jual Obat Rp 35 Ribu, Klaim Bisa Sembuhkan Corona, Begini Kata Dirut RSUD Dr Soetomo

Sehingga, disimpulkan tidak akan ada pembatasan aktifivitas selama menjalankan ibadah puasa baik Salat Tarawih maupun kegiatan tadarus dan aktivitas keagamaan lainnya.

"Kita akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (21/4/2020).

Akan tetapi, pihaknya menekankan agar semua masyarakat Sampang agar tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan memberikan perlakukan khusus bagi jamaah Salat Tarawih yang akan memasuki kawasan masjid.

Seperti menjaga para jamaah selalu dalam keadaan steril, dengan cara menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan kebutuhan lainnya.

Cara Belanja Sembako di Lumbung Pangan Jatim, Buka Websitenya di Sini, Gratis Ongkir Radius 20 Km

Temboro Magetan Jadi Klaster Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jatim Kirimkan 1.000 Alat Rapid Test

Pedoman PSBB, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup, PW Muhammadiyah Jatim: Beragama Harus dengan Ilmu

"Para jamaah yang akan memasuki masjid terlebih dahulu harus melewati tahapan layanan awal kebersihan, hal itu dilakukan untuk bersama meminimalisir sebaran virus corona saat memasuki area masjid," tegas Slamet Junaidi.

Disisi lain, untuk waktu pelaksanaan tadarus dengan memakai pengeras suara dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, begitupun kegiatan masyarakat yang mengundang keramaian harus ditiadakan.

“Kami mengimbau agar masyarakat menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan dari sebaran virus corona,” pungkasnya.

Berita Terkini