PSBB di Jawa Timur

Pemprov Jatim dan Pemda Susun Regulasi Sekaligus Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Surabaya Raya

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan terkait perkembangan kasus corona atau covid-19 di Jatim, Rabu (22/4/2020).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa tentu akan ada sanksi dari regulasi penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik. 

Mereka yang melanggar akan diterapkan sanksi yang saat ini aturan regulasinya sedang disusun bersama oleh Pemprov Jatim dan juga tiga pemda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan juga Kabupaten Gresik. 

“Untuk Pergub terkait PSBB sebetulnya siang ini sudah final, karena kita sebenarnya juga sudah tiga kali melakukan finalisasi. Dan yang saat ini sedang berjalan sejak tadi siang itu adalah pemaparan dari tiga pemda dari raperbup dan raperwali. Jadi mulai siang tadi itu adalah proses sinkronisasi dan penyelarasan. Jadi semua memang harus sinkron dan selaras supaya agar efektivitasnya terukur,” kata Khofifah Indar Parawansadalam konferensi pers, Rabu (22/4/2020), malam. 

UPDATE CORONA di Jember: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Bertambah Dua Orang, 1 Pasien PDP Meninggal

Pasien Covid-19 di Lumajang Bertambah 2 Orang, Satu di Antaranya Sempat Laksanakan Ibadah Umrah

Jadwal Acara TV Kamis 23 April 2020: Live di SCTV Sidang Isbat 1 Ramadan 1441 H Pukul 19.15 WIB

Targetnya malam ini semua sinkronisasi dan penyelarasan aturan dari Pergub ke Perbup dan Perwali bisa semua selesai.

Sebab para utusan pemda yang melakukan pemaparan hari ini nantinya akan melakukan konsultasi dengan para bupati dan wali kota-nya. 

“Jika sudah selesai atau sudah final malam ini, maka rencanaya besok kita akan serahkan yang pertama adalah Pergub, yang kedua adalah Kepgub. Masing-masing daerah beda, karena Surabaya yang terdampak Covid-19 ada di 31 kecamatan, maka Surabaya full PSBB, sedangkan Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo akan parsial karena yang terdampak sebagian,” kata Khofifah Indar Parawansa. 

Dua Pasien Positif Corona di Kota Kediri yang Berasal dari Klaster Asrama Haji Dinyatakan Sembuh

Pemprov Jatim Upayakan Fasilitasi Pedagang UMKM untuk Jualan Online Jika PSBB Resmi Diterapkan

Razia Kafe Sang Prabu Tuban, Satpol PP Temukan 3 Pemandu Lagu yang Berasal dari Luar Kota

Lebih lanjut ditegaskan Khofifah Perwali dan Perbup ini juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PSBB.

Tentu, dikatakan Khofifah selaku ada sanksi di setiap regulasi agar tujuan dari aturan bisa dicapai. 

“Tidak akan efektif regulasi tanpa ada sanksi, sanksi yang lebih detail dan mengikat adalah yang ada di Perwali dan Perbup. Misalnya ada cafe yang masih buka di saat PSBB, maka izin untuk bisa operasionalkan usaha kan di bupati wali kota. Kalau sudah diberlakukan PSBB dan cafe masih buka maka pertama akan ada teguran lisan, lalu teguran tertulis, hingga ada pencabutan sementara sampai permanen kewenangan itu ada di pemkab dan pemko maka akan juga masuk dalam perwali dan perbupnya, yang kini sedang disingkronisasi,” kata Khofifah Indar Parawansa. 

Berita Terkini